Disini Tidak Jual Bir!

Leave a comment

antibeer01Suatu hari datang seorang pembeli di sebuah minimarket…
“Mbak, ada Bir (atau semacamnya, yang jelas diantara jenis Khamr)?” tanya pembeli itu.
“Nggak ada, Pak” jawab pemilik toko.
“Masa sih mbak, tuh di minimarket X (sambil menyebut salah satu grup minimarket yang begitu menjamur sejak diwaralabakan) ada Bir”, kata pembeli tersebut.
“Ya tapi ini bukan X-mart, Pak! Ini GroMart (nama tokonya). Yang ada Bear Brand (nama salah satu merek susu, yang dibacanya terdengar seperti melafalkan Bir”, jawab pemilik toko spontan.

Entah bapak pembeli itu ‘ngeh‘ atau tidak, terus bilang “ya sudah mbak, beli Bear Brand nya”

**********************
Apa yang dikatakan bapak tadi memang benar. Minimarket yang begitu banyak jumlahnya memang menjajakan Khamr. Pernah saya cek, jangan-jangan alkoholnya 0% , ternyata tidak. Ternyata memang bener-bener Khamr. Dan ironisnya, para pegawai minimarket itu mayoritas juga muslim. Ini adalah realita. Yang mungkin disebabkan kurangnya ilmu, atau kurangnya iman, atau adanya syubhat (‘ah, saya kan cuma pegawainya’). More

TAPE bukan Khamr

Leave a comment

Pertanyaan:

Apa hukum makan tape (ketan atau singkong), karena di dalamnya ada alkohol?

Jawaban:

Tape halal, tidak ada yang perlu dirumitkan dalam masalah ini, karena yang diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah makanan dan minuman yang memabukkan, dan pengertian memabukkan adalah yang menghilangkan akal disebabkan oleh makanan atau minuman tersebut. Oleh karenanya, jika makanan tersebut dikonsumsi dengan banyak lalu memabukkan, maka mengkonsumsinya meski sedikit pun menjadi haram, berdasarkan sabda Rasulullah,

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ مِنْهُ الْفَرْقُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ

“Dari Aisyah, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘Setiap yang memabukkan itu haram, dan kalau (minum) satu gentong itu memabukkan, maka meminum satu ciduk tangan pun haram.’” (Hr. Abu Daud: 3587, Tirmizi: 1928, dengan sanad shahih)

Dengan ini, maka illat dan patokannya adalah apakah makanan atau minuman tersebut memabukkan ataukah tidak. Kalau memabukkan berarti haram, sedangkan kalau tidak, berarti halal. Bukan karena ada unsur alkohol ataukah tidak, karena makanan yang mengandung unsur alkohol tidak hanya tape, tetapi juga beberapa buah-buahan, seperti durian, juga minuman yang diambil dari buah pohon siwalan (legen, dalam bahasa Jawa). Bahkan, nasi pun mengandung unsur alkohol.

Namun ada dua hal yang perlu diingat:

  1. Harap dibedakan antara memabukkan (hilang akal) dengan sakit mabuk karena makan makanan tertentu. Bisa saja sebuah makanan menyebabkan sakit bila dikonsumsi, mungkin karena berlebihan atau mungkin karena alergi. Namun, ini bukan termasuk makanan yang memabukkan karena memabukkan adalah menghilangkan akal.
  2. Patokan apakah makanan atau minuman itu memabukkan ataukah tidak adalah jika makanan tersebut dikonsumsi oleh orang yang belum pernah minum minuman keras, bukan orang yang sudah biasa teler karena sering minum minuman keras. Wallahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada Majalah Al-Furqon, edisi 12, tahun ke-7, 1430 H/2009 M.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi KonsultasiSyariah.com)

Tulisan ini pernah di-posting di milis muslims-omanindo tanggal 10 Desember 2010 dan termasuk postingan yang mendapatkan respons paling banyak. Total 23 emails. Ada yang merasa jelas, ada yang masih ragu-ragu alias menganggap syubhat sehingga menyarankan untuk menjauhi saja, ada juga yang berlebihan dalam mengingkari fatwa ini.