Rumusan kaidah ini disusun oleh para ulama dalam beberapa lafazh yang berbeda namun memiliki maksud yang sama. Diantara lafazh itu adalah:
- النية شرط لسائر العمل بها الصلاح والفساد للعمل “Niat adalah syarat semua amal, dengannya menentukan baik atau rusaknya amal”
- لا ثواب إلا بنية “Tidak sah suatu amalan melainkan dengan Niat”
- الأمور بمقاصدها، “Setiap perkara/amalan tergantung dari maksud(niat)nya”
Pengarang Qowa’idul Fiqhiyah (Syaikh Abdurrahman as-Sa’di) menyebutkan: bahwasanya niat merupakan syarat sah tidaknya suatu amalan, adapun yang di maksud niat adalah : القصد ( tujuan & keinginan). Jika dikatakan: نوى كذا artinya “maksud & tujuannya”. Adapun makna niat secara istilah: العزم على الفعل “berkeinginan kuat untuk mengerjakan suatu amalan”, maka barang siapa yang memiliki keinginan kuat untuk berbuat suatu amalan sudah di katakan itu dia telah berniat. Dan sebagian ulama mendefinisikan niat sebagai قصد التقرب لله “keinginan untuk mendekatkan diri kepada Allah”, dan ini kurang tepat, karena disana ada 2 kemungkinan: niat yang benar untuk mendekatkan diri kepada Allah dan ada pula niat untuk mendekatkan diri kepada selain Allah, dimana ini juga termasuk niat, dan semuanya ada hukum dan perinciannya. More