Berikut ini adalah beberapa permasalahan seputar Haji yang diambil www.almanhaj.or.id yang bersumber dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc. dan juga dari website lainnya yang merupakan Jawaban Ulama atau Ustadz-ustadz lainnya yang membahas berbagai permasalahan yang umumnya terjadi dan sering ditanyakan oleh calon jamaah haji.
1. MELEWATI MIQAT TANPA IHRAM
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum orang yang melewati miqat tanpa ihram, baik ketika dia datang ke Mekkah untuk haji, umrah atau tujuan yang lain ?
Jawaban: Orang yang datang ke Mekkah untuk haji atau umrah dan dia belum ihram ketika telah melewati miqat maka dia wajib kembali ke tempat miqat dan ihram untuk haji dan umrah dari miqat tersebut.
2. MENGGUNAKAN TABLET PENCEGAH HAIDH DALAM HAJI
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum menggunakan tablet untuk mencegah haidh selama dalam haji .?
Jawaban: Tidak mengapa melakukan hal tersebut karena terdapat manfaat dan maslahat sehingga seorang wanita dapat thawaf bersama manusia dan tidak kesulitan dalam menemaninya.
3. HAL-HAL YANG DILARANG DALAM IHRAM DAN BAGIAN-BAGIANNYA
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah hal-hal yang wajib dijauhi oleh orang yang sedang ihram dan bagian-bagiannya ?
Jawaban
Adapaun hal-hal yang dilarang ketika ihram ada sembilan hal :
[1]. Memotong atau mencabut rambut dari kepala atau badan
[2]. Memotong kuku dari tangan atau kaki.
[3]. Memakai kain berjahit bagi laki-laki, yaitu setiap pakaian yang di jahit menurut ukuran anggota badan, seperti qamis, celana, jubah, kaos, peci, topi, dan lain-lain.
[4]. Menutup kepala dengan hal-hal yang menyentuh kepala sepeti sorban dan peci. Lain halnya payung, kemah dan membawa barang di atas kepala, maka demikian itu tidak dilarang.
[5]. Memakai parfum, yaitu setiap hal yang berbau wangi dengan tujuan memakainya di baju atau di badan, seperti misik, mawar, rayhan, dan minyak wangi yang lain.
[6]. Bertujuan memburu binatang darat yang lepas, seperti burung merpati, kijang dan lain-lain.
[7]. Melakukan akad nikah. Maka orang yang ihram tidak boleh meminang, menikah, menjadi wali nikah, dan lain-lain.
[8]. Bersetubuh dengan istri.
[9]. Bercumbu dengan istri/suami, seperti meraba-raba, mencium dan lain-lain.
Sembilan hal tersebut dikelompokkan dalam empat bagian.
Pertama : Harus membayar fidyah, tapi tidak membatalkan ibadah (haji atau umrah), yaitu bagi lima hal yang pertama.
Kedua : Ada denda yang setimpal, yaitu berburu.
Ketiga : Membatalkan ibadah dan tidak harus membayar fidyah, yaitu akad nikah.
Keempat : Tidak membatalkan ibadah tapi harus membayar dam, yaitu bersentuhan kulit (bercumbu) dengan syahwat. Bersetubuh dengan istri.
4. MELANGGAR LARANGAN IHRAM KARENA TIDAK TAHU ATAU LUPA
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum orang yang melakukan sesuatu dari sembilan yang dilarang dalam ihram karena tidak tahu atau lupa ?
Jawaban
Barangsiapa mencabut rambut atau memotong kuku karena lupa maka tiada dosa baginya dan tiada wajib membayar fidyah. demikian pula orang yang memakai parfum atau menutup kepala atau memakai pakaian berjahit karena lupa. Sebab Allah tidak akan menuntut demikian itu seperti disebutkan dalam firman-Nya.
“Artinya : Ya, Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” [Al-Baqarah : 286]
Dimana dalam hadits shahih disebutkan bahwa Allah menjawab do’a tersebut seraya berfirman : “Sungguh Aku telah melakukan”.
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman :
“Artinya : Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu” [Al-Ahzab : 5]
Dalam hadits disebutkan :
“Artinya : Diampuni umatku karena khilaf dan lupa” [Hadits Riwayat Ibnu ‘Ady]
Adapun membunuh binatang buruan maka semua ulama menetapkan hukum padanya dan tidak menanyakan apakah kamu sengaja atau karena khilaf. Dan barangkali yang benar adalah bahwa demikian itu tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah atas manusia jika karena tidak tahu. Sebab Allah berfirman.
“Artinya : Barangsiapa di antara kamu membunuh dengan sengaja maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadya yang dibawa sampai ke Ka’bah, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa” [Al-Maidah : 95]
Adapun akad nikah maka tidak sah hukumnya walaupun karena tidak tahu, tapi tidak wajib membayar fidyah. Sedangkan bersetubuh dan bercumbu dengan syahwat, maka menurut jumhur ulama wajib membayar fidyah meskipun karena lupa. Sebab hal tersebut merupakan larangan ihram yang paling masyhur dan dilakukan dua orang sehingga tidak mungkin jika dilakukan karena lupa. Dan demikian itu adalah yang paling hati-hari. Tapi menurut sebagian ulama hal tersebut dima’afkan jika dilakukan karena tidak tahu atau lupa. Wallahu ‘alam.
5. HAIDH SEBELUM THAWAF IFADHAH DAN TIDAK DAPAT TETAP DI MEKKAH HINGGA SUCI
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita haidh sebelum thawaf ifadhah dan dia berasal dari luar Suadi Arabia, yang waktu kepulangannya telah tiba dan tidak dapat ditunda serta mustahil kembali lagi ke Saudi Arabia. Bagaimana hukum dalam hal yang demikian ini ?
Jawaban
Jika seorang wanita haidh sebelum thawaf ifadhah dan tidak dapat tinggal di Mekkah atau kembali lagi ke Mekkah kalau dia pulang sebelum thawaf ifadhah, maka dia boleh memilih salah satu dari dua hal, yaitu suntik untuk menghentikan darah haidh lalu dia thawaf, atau menyumbat darah haidh sehingga darahnya tidak menetes di masjid dan dia thawaf karena dharurat. Pendapat yang kami sebutkan ini adalah pendapat yang kuat dan dipilih oleh syaikh Ibnu Taimiyah Rahimahullah.
Tapi juga ada pendapat lain yang berbeda dengan pendapat tersebut, yaitu dengan memberikan pilihan salah satu dari dua hal. Pertama, dia tetap dalam ihram. Tapi suaminya tidak boleh menggaulinya, dan dia sendiri tidak boleh melakukan akad nikah jika belum bersuami. Kedua, dinilai terlarang menyempurnakan haji, yang karena itu maka dia wajib menyembelih kurban dan dia tahallaul dari ihramnya. Dalam kondisi ini dia dinilai belum haji. Dan masing-masing kedua hal dari pendapat kedua ini sangat sulit.
Maka pendapat yang kuat adalah pendapat Syaikh Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Sebab kondisi seperti itu dalam keadaan dharurat, sedangkan Allah telah berfirman.
“Artinya : Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” [Al-Hajj : 78]
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” [Al-Baqarah : 185]
Adapun jika wanita tersebut memungkinkan kembali lagi ke Mekkah ketika dia telah suci, maka tiada mengapa bila dia pergi ke Mekkah untuk thawaf ifadhah. Tapi dalam masa menunggu tersebut suaminya tidak halal untuk menggaulinya karena dia belum tahallul kedua.
6. SHALAT MAGHRIB DAN ISYA’ SEBELUM DI MUZDALIFAH
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang shalat Maghrib dan shalat Isya’ dengan jama’ ta’khir dan qashar sebelum masuk di Muzdalifah karena sebab yang mendesak, seperti mobil rusak di jalan ketika menuju Muzdalifah. Dan karena takut habisnya waktu Maghrib dan Isya, lalu dia shalat Maghrib dan Isya di perbatasan sebelum masuk Muzdalifah dengan jarak sedang, kemudian tidur sehabis memperbaiki mobil, lalu shalat Shubuh karena telah masuk Shubuh, dan baru sampai di Muzdalifah ketika pagi di mana matahari telah memancarkan sinarnya. Apakah masing-masing shalat Maghrib, Isya’ dan Shubuh tersebut sah karena dilakukan di perbatasan Muzdalifah ? Mohon penjelasan beserta dalilnya.
Jawaban
Shalat sah dilakukan di mana saja kecuali pada tempat yang tertentu dalam syari’at. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Bumi dijadikan masjid dan suci bagiku” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Tapi yang disyari’atkan bagi orang yang haji adalah, shalat Maghrib dan shalat Isya dengan jama’ di Muzdalifah di mana saja dia mampu melakukan (maksudnya : tidak harus di Masy’aril Haram seperti dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) sebelum tengah malam. Tapi jika tidak mudah melakukan hal itu karena macet atau lainnya maka dia shalat Maghrib dan Isya di mana saja dan tidak boleh mengakhirkan keduanya sampai lewat tengah malam. Sebab Allah berfirman.
“Artinya : Sesunguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” [An-Nisa’ : 103]
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Waktu Isya sampai tengah malam” [Hadits Riwayat Muslim dari hadits Abdullah bin Amr bin Ash]
7. MEMPERBANYAK THAWAF SELAMA DI MAKKAH
Pertanyaan: Bolehkah seseorang itu melakukan Thawaf berulang-ulang selama di Makkah?
Jawaban:
‘Atha` pernah berkata : “Thawaf di Ka’bah lebih aku sukai daripada keluar (dari Mekkah) untuk umrah”. [Majmu’ al Fatawa, 26/266]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Thawaf mengelilingi Ka’bah lebih utama daripada umrah bagi orang yang berada di Mekkah, merupakan perkara yang tidak diragukan lagi oleh orang-orang yang memahami Sunnah Rasulullah dan Sunnah Khalifah pengganti beliau dan para sahabat, serta generasi Salaf dan tokoh-tokohnya”.
Alasannya, kata beliau rahimahullah, karena thawaf di Baitullah merupakan ibadah dan qurbah (cara untuk mendekatkan diri kepada Allah) yang paling afdhal yang telah Allah tetapkan di dalam KitabNya, berdasarkan keterangan NabiNya. Thawaf termasuk ibadah paling utama bagi penduduk Mekkah. Maksudnya, yaitu orang-orang yang berada di Mekkah, baik penduduk asli maupun pendatang. Thawaf juga termasuk ibadah istimewa yang tidak bisa dilakukan oleh orang-orang yang berada di kota lainnnya.
Orang-orang yang berada di Mekkah sejak masa Rasulullah dan masa para khulafa senantiasa menjalankan thawaf setiap saat. Dan lagi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas Baitullah, agar tidak menghalangi siapapun yang ingin mengerjakan thawaf pada setiap waktu. Beliau bersabda:
يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى فِيْ أَيِّ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ
“Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian menghalangi seorang pun untuk melakukan thawaf di Ka’bah dan mengerjakan shalat pada saat kapan pun, baik malam maupun siang” [Shahih, hadits riwayat at Tirmidzi, 869; an Nasaa-i, 1/284; Ibnu Majah, 1254]
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail dengan berfirman :
“Dan bersihkanlah rumahKu untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’, dan yang sujud” [al Baqarah/2:125]
Dalam ayat yang lain:
“Dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadah dan orang-orang yang ruku’ dan sujud” [al Hajj/22:26]
Pada dua ayat di atas, Allah menyebutkan tiga ibadah di Baitullah, yaitu : thawaf, i’tikaf dan ruku’ bersama sujud, dengan mengedepankan yang paling istimewa terlebih dahulu, yaitu thawaf. Karena sesungguhnya, thawaf tidak disyariatkan kecuali di Baitil ‘Atiq (rumah tua, Ka’bah) berdasarkan kesepakatan para ulama. Begitu juga para ulama bersepakat, thawaf tidak boleh dilakukan di tempat selain Ka’bah. Adapun i’tikaf, bisa dilaksanakan di masjid-masjid lain. Begitu pula ruku’ dan sujud, dapat dikerjakan di mana saja. Nabi bersabda:
وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَ طَهُورًا
“Dijadikan tanah sebagai masjid dan tempat pensuci bagi diriku” [HR. al-Bukhari – Muslim]
Maksudnya, Allah Subhanhu wa Ta’ala mengutamakan perkara yang paling khusus dengan tempat tersebut. Sehingga mendahulukan penyebutan thawaf. Karena ibadah thawaf hanya berlaku khusus di Masjidil Haram. Baru kemudian disebutkan i’tikaf. Sebab bisa dikerjakan di Masjidil Haram dan masjid-masjid lainnya yang dipakai kaum Muslimin untuk mengerjakan shalat lima waktu. Selanjutnya, disebutkan ibadah shalat. Karena tempat pelaksanaannya lebih umum.
Selain itu, thawaf merupakan rangkaian manasik yang lebih sering terulang. Disyariatkan thawaf Qudum bagi orang yang baru sampai di kota Mekkah. Dan disyariatkan thawaf Wada’ bagi orang yang akan meninggalkan kota Mekkah usai pelaksanaan manasik haji. Disamping keberadaan thawaf ifadhah yang menjadi salah satu rukun haji.[28]
Secara khusus, tentang keutamaan thawaf di Baitullah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ سَبْعًا كَعِدْلِ رَقَبَةٍ
“Barangsiapa mengelilingi rumah ini (Ka’bah) tujuh kali, seperti membebaskan satu budak belian” [Shahih. Lihat Shahih Sunan an Nasaa-i, no. 2919.].
Kesimpulannya : Memperbanyak thawaf merupakan ibadah sunnah, lagi diperintahkan. Terutama bagi orang yang datang ke Mekkah. Jumhur ulama berpendapat, thawaf di Ka’bah lebih utama dibandingkan shalat di Masjidil Haram, meskipun shalat di sana sangat besar keutamaannya.[Majmu’ al Fatawa, 26/290]
[Dinukil dari tulisan Ustadz Muhammad Ashim bin Musthafa di www.almanhaj.or.id ketika membahas “Sebelas Alasan Tidak Melakukan Umrah Berulang Kali Saat Berada di Makkah”]
8. UMRAH BERULANG KALI SELAMA DI MAKKAH
Pertanyaan: Bolehkah seseorang itu melakukan Umrah berulang kali selama berada di Makkah karena sedang menunggu masa haji atau menunggu kepulangan setelah Haji?
Jawaban:
Para ulama memandang, melakukan umrah berulang kali sebagai perbuatan yang makruh. Masalah ini telah dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Fatawanya. Keterangan beliau tersebut dikutip oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’. [Majmu ‘ al Fatawa, jilid 26. Pembahasan tentang umrah bagi orang-orang yang berada di Mekkah terdapat di halaman 248-290; asy Syarhul Mumti’, 7/407.]
Pendapat yang mengatakan tidak disyari’atkan melakukan Umrah berulangkali, inilah yang ditunjukkan oleh Sunnah Nabawiyah yang bersifat ‘amaliyah, dan didukung oleh fi’il (perbuatan) para sahabat Radhiyallahu ‘anhum. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kita agar mengikuti Sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sunnah para khalifahnya sepeninggal beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yaitu beliau bersabda : Hendaklah kalian berpegang teguh dengan Sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk dan terbimbing sepeninggalku. Hendaklah kalian menggigitnya dengan gigi gerahammu. [Sunan Abu Dawud, II/398, no. 4607; Ibnu Majah, I/16, no. 42 dan 43; Tirmidzi, V/43, no. 2673; Ahmad, IV/26.] [31]
Oleh karena itu, ketika berada di Mekkah sebelum atau sesudah pelaksanaan haji, yang paling baik bagi kita ialah memperbanyak thawaf, daripada melakukan perbuatan yang tidak ada contohnya. Wallahu a’lam bish-shawab. [Dinukil dari tulisan Ustadz Muhammad Ashim bin Musthafa di www.almanhaj.or.id ketika membahas “Sebelas Alasan Tidak Melakukan Umrah Berulang Kali Saat Berada di Makkah”]
9. HAJI TANPA MAHRAM
Pertanyaan: Jika ada seorang wanita yang melaksanakan ibadah haji tanpa mahram, apakah hajinya sah? Apakah anak kecil yang sudah mumayiz bisa dianggap mahram? Apa yang disyaratkan dalam mahram?
Jawaban:
Hajinya sah, tetapi tindakannya dan perjaalannnya tanpa mahram hukumnya haram dan dia telah berbuat maksiat kepada Rasulullah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةَ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang wanita bersafar (menjadi musafir) melainkan ia bersafar bersama mahramnya.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
Anak kecil yang belum baligh tidak bisa disebut mahram, karena dia sendiri memerlukan perwalian dan penunjuk, maka anak kecil yang dalam kondisi seperti itu tidak mungkin bisa menjadi penunjuk dan wali bagi orang lain.
Syarat-syarat orang yang diperbolehkan menjadi mahram adalah muslim, laki-laki, baligh, dan berakal. Jika tidak memenuhi syarat-syarat itu, maka dia tidak disebut mahram.
Perlu diketahui bahwasanya wanita yang tidak punya mahram atau mahramnya belum mampu maka wanita tersebut berarti belum mampu dan tidak wajib untuk haji. Allah akan memberi pahala atas niatnya meski dia meninggal dalam keadaan belum berhaji.
Diambil dari www.konsultasisyariah.com